Siasat Menkeu Bambang di Tax Amnesty
INILAHCOM, Nusa Dua - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerangkan, repatriasi dana wajib pajak ke dalam negeri yang tercantum di RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bersifat opsional.
"Versi (draf RUU Pengampunan Pajak) yang saya miliki, yang terakhir, repatriasi masuk," ujarnya dalam konferensi pers Seminar Reformasi Fiskal untuk Mendukung Pertumbuhan yang Kuat dan Merata di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12/2015).
Saat ini, kata Menkeu Bambang, draf RUU Pengampunan Pajak tengah di bahas di DPR. Di mana, pemerintah memberikan insentif pengurangan uang tebusan kepada dana yang kembali ke Indonesia. "Yang repatriasi tarif (uang tebusannya) akan lebih kecil, jika tidak repatriasi tarifnya lebih tinggi," tambah Bambang.
Namun, Bambang tak mau menyebut diskon tarif tebusan untuk wajib pajak yang ingin mendapatkan tax amnesty itu. Hanya saja, dirinya ingin agar RUU Pengampunan Pajak bisa diketok palu di 2015.
Masih kata menkeu, tax amnesty merupakan langkah terobosan yang perlu ditempuh pemerintah dalam memperbaiki basis data pajak.
Kalau basis data pajak membaik, kemungkinan besar nilai kepatuhan wajib pajak ikut membaik. Dengan begitu maka potensi pendapatan pajak ke arah optimal, semakin dekat.
Setelah repatriasi dana wajib pajak yang banyak diparkir di luar negeri itu terjadi, pemerintah akan mendorong dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
Agar kepemilikan investor domestik terhadap portofolio SBN bisa meningkat. Yang selama ini masih didominasi investor asing dengan 37,4%.[tar]
#Pajak #BeaCukai #freight #Indonesia #DJP #news #DPR #Anggaran #negara #Cina #Ekonomi #AS #Korupsi #KPK #Nasional #tepokjidat #bambangbrodjonegoro #kebijakan #aktual #proyek #Gerindra #PresidenJokowi #jokowi #JKW4P #Prabowo #SBY #pengangguran #sarjana #BPS #loker #job #Lowongan #tepokjidat #Gerindra #jokowi #JKW4P #Prabowo #SBY #Megawati #capres #negara
Read More : Siasat Menkeu Bambang di Tax Amnesty.
0 komentar:
Posting Komentar